POIN PENTING PENGANGKATAN HONORER DALAM REVISI UU ASN
mynangazuz.blogspot.co.id - Dua anggota Komisi II DPR RI masing-masing Arif Wibowo dan Bambang Riyanto mengatakan, poin terpenting dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas menjadi PNS. Mengingat pada sebelumnya ada aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999.
Kemudian digantikan dengan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengisyaratkan tentang tes.
"Kenapa sampai kami merevisi UU ASN, karena honorer tidak di akomodir. Padahal mereka sudah mengabdi dan riil di lapangan mengisi pekerjaan PNS," ujar Bambang yang juga Kapoksi Baleg DPR RI.
Dia juga menambahkan, dalam revisi UU ASN, ada dua golongan besar yang akan diakomodir yaitu honorer K1 dan K2. Sedangkan, pegawai kontrak dan tidak tetap akan dilihat masa tugasnya sehingga bisa diklasifikan K1 atau K2.
Sementara itu, Arif mengungkapkan, dalam draf revisi UU ASN memang tidak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes dan sebagai gantinya melalui verifikasi validasi. Sebab honorer K2 sudah mengikuti tes CPNS 2013. "Jika revisi UU ASN disahkan maka pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS," jelasnya. Keharusan pemerintah itu sebagaimana yang sudah tertera dalam pasal tambahan 131A sebagai berikut :
Pasal 131
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman jpnn.com dan suarapgri.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan honorer di seluruh tanah air.
Terima kasih telah setia bersama mynangazuz.blogspot.co.id , situs Consultan IT terupdate.
Info Tekno dan Gadget #1 di Indonesia
ReplyDeletewww.tosutekno.com